KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta (MH)
KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta selama 20 hari pertama. "Untuk kepentingan proses penyidik lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap SYL dan MH terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di
"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya. Dua anak buah Syahrul itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KPK Resmi Umumkan Status Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Eks Mentan Itu Segera ke JakartaUntuk diketahui, SYL kemarin berada di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit
مزید پڑھ »
Ajudan EKs Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Ingatkan untuk KooperatifAjudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, tak memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Rabu (11/10/2023).
مزید پڑھ »
Daftar Harta Properti Syahrul Yasin Limpo, Eks Mentan Jadi Tersangka KorupsiSebagian besar harta kekayaan Syahrul Yasin Limpo berupa 16 tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 11,31 miliar.
مزید پڑھ »
Lawan KPK, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Penetapan TersangkaMantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
مزید پڑھ »
Tanpa Pengawalan, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di JakartaBerita Tanpa Pengawalan, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Jakarta terbaru hari ini 2023-10-12 08:49:29 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »