Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan pidana 14 tahun penjara
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin . Trisambodo dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst, pada 8 Januari 2024.
Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sementara itu, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga terbukti melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar. Sementara, pada periode 2011-2023 sebesar Rp 11,5 miliar dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14,5 miliar. Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun PenjaraMahakmah Agung MA menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Mario Dandy Satriyo
مزید پڑھ »
Umat Muslim di AS Gelar Salat Tarawih di Alun-alun Kota New YorkLebih dari 100 jamaah berkumpul untuk salat meskipun dalam kondisi dingin dan berangin
مزید پڑھ »
Pengadilan Tinggi DKI Tetapkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas NegaraPengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sejumlah aset berupa rumah milik istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.
مزید پڑھ »
Di Tingkat Banding, Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun PenjaraRafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
مزید پڑھ »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Vonis Rafael Alun 14 Tahun PenjaraBerita Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara terbaru hari ini 2024-03-14 16:08:48 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »
Nasib Pajak Hiburan Kini Tak Jelas, Kewenangan Ada di PemdaPolemik pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan Khusus sebesar 40%-75% masih terus berlanjut.
مزید پڑھ »