Ekspor pasir laut telah dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Kepmenperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26/2023.
Kebijakan pelarangan ekspor diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Eskpor Pasir Laut. Alasan lainnya, terkait belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura sehingga penghentian ekspor sementara dianggap perlu guna penataan kembali pengusahaan dan ekspor pasir laut.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Puan Maharani Ungkap Rencana Pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo SubiantoPuan Maharani mengungkapkan rencana pertemuan antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Sabtu (27/5).
مزید پڑھ »
Sempat Dilarang di Era Megawati dan SBY, Jokowi Kini Izinkan Ekspor Pasir LautPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dalam ketentuan yang termaktub dalam Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.
مزید پڑھ »
Whisnu Sakti Wafat, Keluarga Besar PDIP Ucapkan Belasungkawa MendalamMegawati Soekarnoputri mengaku sangat kehilangan dan bersedih atas meninggalnya Whisnu Sakti Buana.
مزید پڑھ »
Jokowi Selamati Erdogan yang Kembali Terpilih Jadi Presiden Turki, Ingin Perkuat HubunganPresiden Joko Widodo menyelamati Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang kembali terpilih sebagai presiden.
مزید پڑھ »
Presiden Jokowi: Selamat untuk Saudaraku Presiden Erdogan |Republika OnlineHubungan strategis Indonesia dan Turki akan terus berlanjut.
مزید پڑھ »