Elite PAN Beberkan 3 Alasan Kenapa Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Harus Ditolak MK
Viva Yoga berpendapat semestinya MK tidak mengabulkan gugatan tersebut karena pasal 23 UU partai politik bersifat open legal policy.
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-undang, lanjut Viva Yoga, partai politik harus didaftarkan ke Menkumham untuk mendapatkan badan hukum partai politik. "Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi partai politik. Dalam hirarkis peraturan perundang-undangan, kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari pada AD ART," lanjut dia.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
PAN Sebut Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Tak Bertentangan dengan UUD 1945Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi berharap MK menolak gugatan warga sipil terhadap masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol).
مزید پڑھ »
Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Nilai Ekonomi Liga 1 Mencapai Rp 9 TriliunKetua Umum PSSI Erick Thohir memastikan Bank Rakyat Indonesia atau BRI kembali menjadi sponsor utama Liga 1 untuk musim 2023/2024.
مزید پڑھ »
Tak Serius Ajukan Gugatan, MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Ketua Umum ParpolMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).
مزید پڑھ »
Soal Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai, PPP: Bukan Ranah MKKetua DPP PPP Achmad Baidowi menilai gugatan terhadap UU Partai Politik ihwal periodisasi masa jabatan Ketua Umum partai bukan ranah Mahkamah Konstitusi.
مزید پڑھ »
Masinton PDIP: Negara Tak Perlu Atur Masa Jabatan Ketua Umum Parpol - Tribunnews.comMasinton menyebut setiap organisasi maupun parpol memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta karakteristik masing-masing. (ld) PDIP parpol
مزید پڑھ »
Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dinilai Hanya Gimmick Lucu-lucuanGugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik terkait periodisasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai hanya gimmick lucu-lucuan. Sindonews news .
مزید پڑھ »