Kementerian Perdagangan dipastikan bakal melanjutkan pembakaran baju bekas impor dengan total nilai Rp 40 miliar.
Baju bekas impor tersebut akan dieksekusi pada Kamis, 26 Oktober mendatang., Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan , Moga Simatupang menyatakan bahwa rencana pembakaran baju bekas impor tersebut jadi dilakukan.
"Ibu Menteri Keuangan masih di luar negeri. Karena ini hasil pengawasan bersama, jadi kita tunggu beliau balik," ucapnya kepada Dua di antaranya adalah produk kosmetik serta alas kaki. Semuanya merupakan produk barang bekas impor yang didatangkan dari luar negeri.Mengingat polusi udara sedang tinggi di Jabodetabek, Moga kemudian menjelaskan pihaknya tidak akan membakar barang bekas impor senilai Rp 40 miliar itu secara terbuka.
"Itu polusi sedang tinggi jadi kita nggak bakar. Jadi konferensi pers saja, baru kita bawa ," bebernya.Di antaranya, Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang berisi kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan. Kemudian, Pasal 47 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kemendag Pastikan Baju Bekas Impor Senilai Rp 40 M Bakal Dibakar 26 Oktober!Kementerian Perdagangan dipastikan bakal melanjutkan pembakaran baju bekas impor dengan total nilai Rp 40 miliar.
مزید پڑھ »
Kemendag Pastikan Baju Bekas Impor Rp 40 Miliar Bakal Dibakar 26 Oktober!Kementerian Perdagangan dipastikan bakal melanjutkan pembakaran baju bekas impor dengan total nilai Rp 40 miliar.
مزید پڑھ »
Mendag Bakal Bakar Baju Bekas Impor Ilegal, Langkah Tepat atau Mubazir?Langkah tepat dari Mendag bakar baju bekas impor ilegal ketimbang dibagikan ke masyarakat.
مزید پڑھ »
Polusi Lagi Tinggi, Pemerintah Kok Mau Bakar Baju Bekas Impor hingga Rp 40 M?Polusi udara sedang tinggi-tingginya di kawasan Jabodetabek. Namun, pemerintah mewacanakan pembakaran baju impor bekas senilai Rp 40 miliar.
مزید پڑھ »
Fakta-fakta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 TahunMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 35 tahun.
مزید پڑھ »