Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus suap SGD 80 ribu.
Tuntutan yang dilayangkan pada Rabu 10 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung itu menuntut bahwa Jaksa berkeyakinan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti telah bersalah dalam kasus tersebut. Menyikapi hal itu, Tim penasehat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya menegaskan jaksa tidak membuktikan adanya kesepakatan antara klien dengan pemberi suap.
"Sampai pledoi dibacakan, bukti yang namanya goodie bag itu ada atau tidak dimana keberadaannya itu penuh misteri. Belum lagi berisi uang entah pecahan dollar Singapore 80 ribu atau 800 juta rupiah tak jelas kepastiannya. Kita butuh bukti nyata dan pasti bukan katanya katanya. Apalagi sekedar cerita cerita yang tidak jelas dan nyata buktinya. Pembuktian itu harus meyakinkan, bukan bukti bukti yang kualitasnya serba meragukan apalagi berujung tebak - tebakan," ujarnya.
"Demikian juga tentang unsur bersama-sama, JPU juga tidak bisa membuktikan adanya meeting of mind antara terdakwa dengan terdakwa yang lainnya untuk terwujudnya kejahatan suap," katanya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pleidoi Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Minta Bebas, Ungkit Isu 'Lobi Toilet'Sudrajad Dimyati meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan penerimaan suap kasasi kepailitan KSP Intidana di MA. Ia juga berbicara soal isu 'lobi toilet'.
مزید پڑھ »
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Jubir KPK: Itu Urusan Pribadi Bukan LembagaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
مزید پڑھ »
Wagub Lampung dan Walkot Pangkalpinang Penuhi KPK, Klarifikasi Laporan Harta | merdeka.comSetibanya di Gedung KPK, keduanya langsung menemui tim LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
مزید پڑھ »
Eks Pegawai: Pimpinan KPK tak Ada Prestasi, Masa Minta Diperpanjang? |Republika OnlineEks pegawai KPK, IM57+ mengkritik pengajuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
مزید پڑھ »
KPK Tanggapi Nurul Ghufron Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan: Itu Sikap PribadiKPK memberi tanggapan perihal permintaan penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
مزید پڑھ »
KPK Selidiki Eks kepala BPN Jaktim, Hadi Tjahjanto: Sudah Saya Pecat - Jawa PosHadi Tjahjanto menghargai upaya hukum yang dilakukan KPK menyelidiki mantan Kepala BPN Jaktim Sudarman Jarhasaputra.
مزید پڑھ »