Ganggu Pengendara Lain, Ini Alasan Kita Tak Boleh Pakai Lampu Strobo Sembarangan
berwarna kuning tanpa diiringi sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, dan angkutan barang khusus. Jika masih nekat menggunakan dan menyalahgunakan produk lambu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-undang No.
22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Anda tentu tidak ingin dikenai sanksi karena melanggar hukum yang berlaku, bukan? Untuk itu, sebaiknya jauhkan rencana modifikasi mobil Anda dengan menambahkan
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pengendara Wajib Perhatikan Hal ini Tekan Risiko Mobil TerbakarKejadian mobil terbakar memang terbilang jarang ditemukan, namun sewaktu-waktu dapat terjadi.
مزید پڑھ »
Mengaku Mata Silindris, Anggota DPRD Majalengka Tabrak Pengendara Motor Hingga Patah Tulang!Mobil yang dikemudikan anggota DPRD Kabupaten Majalengka ini menabrak pengendara motor, pada...
مزید پڑھ »
Mendengkur Bisa Jadi Indikasi Masalah Kesehatan, Ini Tanda Lain yang Perlu Dikenali |Republika OnlineDengkuran bisa menjadi tanda adanya kondisi berbahaya.
مزید پڑھ »
Selain Candi Risan, Ini Candi Lain yang Ada di GunungkidulKabupaten Gunungkidul tidak hanya memiliki Candi Risan, tetapi juga memiliki candi lain, yaitu Candi Plembutan dan Candi Genjahan.
مزید پڑھ »
Diisukan Selingkuhi Titi Kamal dengan Wanita Lain, Ini Kata Christian SugionoChristian Sugiono diterpa isu selingkuh. Benarkah suami Titi Kamal ini telah berselingkuh? Christian Sugiono diterpa isu selingkuh. Isu ini berembus setelah salah...
مزید پڑھ »
Membahayakan, Daop 1 Sudah Tutup 8 Perlintasan Liar |Republika OnlinePerlintasan liar ancam keselamatan warga dan ganggu kelancaran lalu lintas kereta api
مزید پڑھ »