Dua warga menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai aturan terkait bunga bank dalam KUHPerdata bertentangan dengan konstitusi, sekaligus praktik riba yang diharamkan agama.
Liputan6.com, Jakarta - Warga Kota Bekasi, Edwin Dwiyana bersama warga Kabupaten Bogor, Utari Sulistyowati, melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi atas aturan bunga pinjaman bank yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata .
Atas kasus tersebut, kedua penggugat melalui kuasa hukumnya, Irawan Santoso merasa hak konstitusional untuk memeluk dan melaksanakan agamanya masing-masing dirugikan. Menurut para pemohon, aturan KUHPerdata yang membawahi bunga pinjaman murni peninggalan produk hukum Hindia Belanda yang belum pernah sekalipun mengalami amandemen.
"Mengingat dosa riba yang mengenai pihak berutang, yang mengutangkan, dan yang mencatatkan akan dianggap sebagai pelaku riba, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Konstitusi membatalkan objek permohonan a quo sehingga tidak tergolong dalam kelompok yang mensahkan berlakunya riba bagi umat Islam di Indonesia," tegas Irawan.
Kedua penggugat melalui kuasa hukumnya, Irawan Santoso merasa hak konstitusional untuk memeluk dan melaksanakan agamanya masing-masing dirugikan dengan keberlakuan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata. "Dengan demikian, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim MK menyatakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat UUD 1945," kecam Irawan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Cadangan Devisa RI Turun jadi US$137,5 M Gara-gara Bayar UtangBank Indonesia (BI) menyatakan cadangan devisa Indonesia per Juni 2023 turun menjadi US$137,5 miliar.
مزید پڑھ »
Aksi Korporasi Sejumlah Emiten Bursa, dari WSBP sampai DMAS - Jawa PosCaranya, mengonversi utang menjadi ekuitas dan konversi utang menjadi obligasi wajib konversi (OWK) melalui private placement.
مزید پڑھ »
Pria di Palembang Tega Tikam Istri Gara-Gara Korban Jual Gado-Gado Setengah Harga - Tribunnews.comersangka kesal dengan korban karena menjual gado-gado ke salah seorang tetangga yang seharusnya Rp 10 ribu malah dijual Rp 5 ribu.
مزید پڑھ »
Kondisinya Memburuk Gara-gara Depresi, Penyanyi Coco Lee Meninggal Setelah Upaya Bunuh DiriPenyanyi Coco Lee dilaporkan meninggal dunia pada usia 48 tahun akibat bunuh diri pada tanggal 5 Juli 2023.
مزید پڑھ »
Gara-gara Hal Sepele, Mertua di Jombang Dilaporkan Menantunya ke PolisiMelalui kuasa hukumnya, Andri Rohmad, mengatakan sebelum persoalan menantu dan mertua ini masuk ke ranah hukum. Pihaknya menjelaskan secara gamblang duduk persoalannya.
مزید پڑھ »
Mantan Ketua DPRD Jabar Dijebloskan Penjara Bersama Istri Gara-gara PenipuanMantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, bersama istrinya, Endang Kusumawaty dijebloskan ke penjara oleh tim jaksa Kejari Cimahi. Keduanya dipenjara, Sindonews news .
مزید پڑھ »