Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun menilai bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah adalah putusan yang ...
Arsip foto - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun bersiap mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara , Jakarta, Kamis .
Ia mengatakan, dikabulkannya putusan MA telah memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas. “Dengan pertimbangan konsep nomokrasi yang merupakan kedaulatan hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat,” ucapnya. Adapun Pasal 4 ayat huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digugat oleh Partai Garuda berbunyi, “... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Gayus Lumbuun PDIP Khawatir The President Club Lemahkan Sikap Kritis dari Luar PemerintahMenurut Gayus, forum yang bernama The President Club itu bermanfaat jika negara sudah betul-betul memahami proses hukum negara masing-masing.
مزید پڑھ »
Gayus Lumbuun: Dissenting Opinion Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi Bentuk Pikiran JernihPendapat berbeda dari hakim MK ini menjadi perhatian masyarakat sehingga ketiganya patut dikatakan kredibel.
مزید پڑھ »
Pimpinan KPK harus Temui Jaksa Agung Usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh DiterimaEks penyidik KPK Yudi Purnomo sarankan pimpinan KPK temui Jaksa Agung buntut diterimanya eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
مزید پڑھ »
Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Terima Eksepsi Mantan Hakim Agung Gazalba SalehMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Simak beberapa alasannya.
مزید پڑھ »
KPK Meradang Melihat Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh BebasMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
مزید پڑھ »
KPK Geram Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas, Bakal Ajukan BandingPengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus gratifikasi dan TPPU penanganan perkara di MA. Hakim nonaktif MA itu pun bebas dari penjara KPK.
مزید پڑھ »