Izin aktivitas pendakian hanya diberikan untuk pelaksanaan upacara keagamaan dan kebencanaan
Pasca beredarnya video viral yang memperlihatkan wisatawan asing yang berulah saat melakukan pendakian di Gunung Agung Bali, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan dan kewajiban wisatawan termasuk di gunung.
Langkah ini dilakukan karena gunung adalah salah satu tempat yang sangat disucikan oleh umat Hindu di Bali.Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap mampu menurunkan tingkat masalah yang di timbulkan oleh wisatawan nakal yang selama ini kerap viral di media sosial.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Gubernur I Wayan Koster Larang Wisatawan Lokal dan Asing Mendaki Gunung di Bali!Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah daerah berharap mampu menurunkan tingkat masalah yang ditimbulkan oleh wisatawan nakal.
مزید پڑھ »
7 Fakta Gubernur Koster Larang Pendakian 22 Gunung di Bali, Gegara Ulah WNA Nakal?Gubernur Koster melarang turis mendaki 22 gunung di Bali. Berikut ini fakta-faktanya.
مزید پڑھ »
Partai Perindo Kritik Gubernur Koster Larang Pendakian Gunung di BaliPelarangan pendakian dianggap bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk memacu ecotourism dan prinsip sustainable tourism. Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan...
مزید پڑھ »
Gubernur Bali Wayan Koster Larang Pendakian Gunung, Ini 4 Gunung Favorit Wisatawan di Pulau DewataGubernur Bali I Wayan Koster menetapkan larangan pendakian gunung untuk wisata. Apa alasannya? Berikut 4 gunung favorit wisatawan di Bali.
مزید پڑھ »
Bali Digifest 2023 Dorong Bali Jadi Pusat Digital Fashion di AsiaPembukaan acara Bali Digifest II yang diresmikan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama sejumlah pejabat pemerintahan.
مزید پڑھ »
Gubernur BI Minta Bali Tingkatkan Penggunaan QRIS di Pasar RakyatDengan penggunaan QRIS, lanjut Perry, uang hasil penjualan yang diterima merchant (pedagang) bisa langsung masuk ke rekening pedagang.
مزید پڑھ »