Mahfud MD telah mengeluarkan pernyataan berupa tudingan perihal adanya permainan atas putusan penundaan pemilu yang diadili oleh PN Jakpus.
Priyanto menjelaskan, Indonesia menganut asas trias politika yang membagi kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Perkomhan menyebut, Mahfud MD telah mengeluarkan pernyataan berupa tudingan perihal adanya permainan atas putusanDigugat Rp 1 Miliar karena Komentari Putusan soal Penundaan Pemilu, Mahfud Gugat Balik Rp 5 Miliar “Yang paling prinsip, waktu Prof Mahfud menyatakan bahwa di balik putusan Partai Prima ada permainan di belakang oleh PN Jakarta Pusat,” ujar dia.
“Bagi saya itu merusak budaya hukum, tidak memberikan kecerdasan hukum kepada masyarakat, orang nanti akan apriori terhadap semua putusan pengadilan kan, akan negatif,” imbuh Priyanto.Sementara itu, Mahfud juga menggugat balik Perkomhan lantaran menggugatnya atas komentarnya terkait putusan PN Jakarta Pusat.
“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud.Mahfud menuturkan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Digugat Rp 1 Miliar karena Komentari Putusan soal Penundaan Pemilu, Mahfud Gugat Balik Rp 5 Miliar“Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?' kata Mahfud.
مزید پڑھ »
Digugat karena Komentari Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD Gugat Balik PerkomhanMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Sindonews news .
مزید پڑھ »
Merasa Diusik, Mahfud MD: Saya Akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar!Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons gugatan dari Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).
مزید پڑھ »
Merasa Diusik, Mahfud MD: Saya Akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar!Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons gugatan dari Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).
مزید پڑھ »
Geram, Mahfud Md Gugat Perkomhan Rp 5 MiliarMenko Polhukam Mahfud Md merasa geram akibat sikap Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) yang menggugat dirinya lantaran mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Karena itu ia memilih menggugat balik.
مزید پڑھ »