Atas keputusan itu, maka Pemilu 2024 akan berjalan seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan mengenai gugatan sistem pemilu proposional terbuka. Hakim MK memutuskan menolak gugatan tersebut. “Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis .Baca Juga: Hakim Anwar Usman Disebut Tak Jaga Marwah MK Usai Ngopi Bareng Jokowi Jelang Putusan Sistem Pemilu
Atas keputusan itu, maka Pemilu 2024 akan berjalan seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya di mana pemilih bisa mencoblos pada gambar partai atau calon anggota legislatif .Sebelumnya, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono , Yuwono Pintadi , Fahrurrozi , Ibnu Rachman Jaya , Riyanto , dan Nono Marijono . Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Baca Juga: MK Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Demokratis tapi Perbesar Potensi Politik Uang
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
PPP Berharap Putusan MK Terkait Sistem Pemilu tidak Ganggu Proses Pemilu 2024Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, apa yang diputuskan MK putusan dapat menjadi putusan yang tidak mengganggu berjalannya proses pemilu yang saat ini tengah berjalan.
مزید پڑھ »
MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg!MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
مزید پڑھ »
MK Didesak Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka dan Layak Tolak Gugatan Pemilu Tertutup, Ini AlasannyaMahkamah Konstitusi atau MK didesak untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka, serta menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 yang memohon sistem pemilu tertutup
مزید پڑھ »
Prediksi Dosen UI: MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Sambil Berikan Batasan |Republika OnlinePutusan gugatan UU Pemilu terkait sistem proporsional pemilu akan diputus MK besok.
مزید پڑھ »
Ini 5 Prediksi Denny Indrayana Soal Putusan MK Terkait Sistem PemiluDenny Indrayana menyampaikan 5 prediksi terkait arah putusan MK atas gugatan sistem pemilu
مزید پڑھ »
Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini DaftarnyaKPU mengumumkan 24 daftar partai politik yang nantinya akan bersaing pada Pemilu 2024, berikut daftarnya.
مزید پڑھ »