'Pelaku dapat dikenai sanksi dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar serta ditambah sepertiga dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik,' kata Nahar.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar.
Ia mengemukakan bahwa pelaku antara lain bisa dijerat menggunakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2,3, dan 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan anak, ia mengatakan, guru yang melakukan kekerasan seksual juga melanggar ketentuan dalam Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Regulasi Sejumlah Sekolah Swasta di Solo, Boleh Daftar PPPK tapi Harus KeluarSejumlah sekolah swasta di Solo membuat regulasi khusus untuk para guru yang mendaftar lowongan PPPK guru.
مزید پڑھ »
Pelaku yang Ketapel Guru di Bengkulu Serahkan Diri, Diantar Keluarga hingga Anak Korban Kaget - Tribunnews.comPelaku yang Ketapel Guru di Bengkulu Serahkan Diri, Diantar Keluarga hingga Anak Korban Kaget MataLokalMenjangkauIndonesia tribunnews penganiayaan guru Bengkulu ketapel
مزید پڑھ »
Sudah Ikhlas, Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Pasrah Matanya Buta, Anak Minta Pelaku Dihukum - Tribunsumsel.comZaharman, guru SMA yang alami buta usai diketapel wali murid sudah ikhlas menerima kenyataan bahwa matanya buta permanen. (ist) Ketapel Zaharman Lubuklinggau
مزید پڑھ »
Keluarga Pelaku Katapel Mata di Bengkulu Laporkan Balik Sang Guru atas Dugaan Kekerasan terhadap AnakKeluarga pelaku katapel mata di Rejang Lebong Bengkulu melaporkan balik sang guru Zaharman ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak.
مزید پڑھ »
Marak Kecelakaan Sepeda Listrik Karena Dikendarai Anak-anak, Simak Aturannya Berdasarkan PermenhubKemenhub menyosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik karena marak terjadi kecelakaan dalam beberapa waktu terakhir.
مزید پڑھ »