Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang jadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin . Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Breaking News, Hakim Tolak Eksepsi Lukas EnembeBREAKING NEWS Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
مزید پڑھ »
Keluarga Apresiasi Majelis Hakim Terkait Kesehatan Gubernur Papua Non Aktif Lukas EnembePihak keluarga Lukas Enembe sampaikan apresiasinya pada Majelis Hakim Tipikor yang memberi perhatian khusus pada kondisi kesehatan selama proses persidangan.
مزید پڑھ »
Kelanjutan Sidang Lukas Enembe Ditentukan Hari IniSidang putusan sela terhadap perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe digelar hari ini.
مزید پڑھ »
BREAKING NEWS PN Tipikor Tunda Penahanan Lukas Enembe karena Alasan Kesehatan - Tribunnews.comPembantaran perkara Lukas Enembe dilakukan sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
مزید پڑھ »
PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Berikut Putusan LengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama, tetapi izin bergantung pada putusan hakim.
مزید پڑھ »
PN Jakpus: Permohonan nikah beda agama bergantung kebijaksanaan hakimPengadilan Negara Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Perwakilan ...
مزید پڑھ »