HEADLINE: Heboh KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Usai Terima Pendaftaran Pilpres Prabowo-Gibran, Aturannya?

پاکستان خبریں خبریں

HEADLINE: Heboh KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Usai Terima Pendaftaran Pilpres Prabowo-Gibran, Aturannya?
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 106 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 83%

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa KPU memang melanggar aturan ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait diterimanya pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Tak main-main, KPU diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun karena dinilai telah melanggar aturannya sendiri, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023.

"Tapi KPU melakukan jalan pintas dengan berdiskusi dengan Komisi II. Dengan PKPU baru ini yang mengakomodir putusan MK maka KPU baru punya kewenangan menerima pendaftaran. Artinya pendaftaran yang pertama itu tidak sah," ucapnya. "Bisa saja masyarakat menggugat dengan nilai tertentu, tapi begitu masuk pengadilan maka hitungannya harus logis. Kalau sampai Rp 70 triliun susah mencari dasar," ujarnya.

“Sekarang semua bisa daftar, bahwa itu sah atau tidak, memenuhi syarat atau tidak waktunya bukan pada saat pendaftaran, ada tahap verifikasi,” kata Yanuar di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis . Penasihat hukum Brian, Anang Suindro mengatakan, kliennya menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, KPU masih terikat dengan PKPU Nomor 19 tahun 2023 pada saat proses penerimaan pendaftaran capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka tanggal 25 Oktober 2023.

"Kami menilai ketika dalam proses tahapan yang dilakukan KPU ada cacat hukum atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU maka tentu akan timbul kerugian. Kerugian itu adalah kerugian negara yang jumlahnya Rp 70,5 T. Kami meminta kalau kemudian gugatan kami dikabulkan oleh PN Jakpus kami meminta KPU dihukum membayar ganti rugi sebesar itu dan nanti akan kita kembalikan kepada negara," ucap Anang.

"Dugaan pelanggaraan kode etik ditangani oleh DKPP dan dugaan pelanggaraan administrasi ditangani oleh Bawaslu," kata dia. Pendaftaran Pilpres Prabowo-Gibran Sah Sementara Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tetap sah meski Peraturan KPU baru direvisi.

KPU baru memeriksa kelengkapan dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar. Revisi PKPU dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres dan cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Bantah Masuk TKN Prabowo-Gibran, Bahlil Lahadalia: ke KPU Cuma Antar Adik, Gak Boleh?Bantah Masuk TKN Prabowo-Gibran, Bahlil Lahadalia: ke KPU Cuma Antar Adik, Gak Boleh?Sebelumnya Bahlil disebut-sebut menjadi wakil ketua TPN Prabowo-Ganjar.
مزید پڑھ »

Prabowo-Gibran Unggul di Survei Anak Muda, Kawan Gibran: Karena Simbol RegenerasiPrabowo-Gibran Unggul di Survei Anak Muda, Kawan Gibran: Karena Simbol RegenerasiPrabowo Subianto unggul dalam beberapa survei Pilpres 2024, terutama yang dilakukan kepada pemilih muda, generasi milenial dan gen z.
مزید پڑھ »

KPU Digugat Rp 70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran di Pilpres 2024KPU Digugat Rp 70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran di Pilpres 2024Seorang Akademisi bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan diterimanya pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
مزید پڑھ »

Kata Pengamat Soal Pertemuan Prabowo dan Erick ThohirKata Pengamat Soal Pertemuan Prabowo dan Erick ThohirAlfian menjelaskan, pertemuan ini mengkonfirmasi bahwa Erick Thohir tidak ditinggalkan pasca pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
مزید پڑھ »

Kubu Prabowo Terus 'Goda' Khofifah Masuk Tim Pemenangan, Ketum Partai Sampai Turun GunungKubu Prabowo Terus 'Goda' Khofifah Masuk Tim Pemenangan, Ketum Partai Sampai Turun GunungGolkar yakin bahwa Khofifah akan bergabung bersama barisan pendukung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024.
مزید پڑھ »

Bertemu, Erick Puji Gibran dan Gibran Membungkuk saat SalamanBertemu, Erick Puji Gibran dan Gibran Membungkuk saat SalamanSaat bertemu Menteri BUMN, Erick Thohir, Wali Kota Solo yang juga bakal calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka bersalaman sambil membungkuk.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-26 23:46:16