Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Amerika Overstay 1.073 Hari, Kisahnya Penuh Haru bule
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Seorang bule Amerika Serikat berinisial RK, 46, dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku visanya alias overstay selama 1.073 hari. Bule Amerika ini dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, menumpang pesawat Philippines Airlines tujuan Manila, Filipina, kemudian berlanjut ke New York, Amerika Serikat.
Baca Juga:“RK membeli tiket untuk pulang ke negaranya atas bantuan dari keluarganya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.WNA Amerika Serikat ini masuk menggunakan visa kunjungan. Baca Juga:Selama di Bali, aktivitasnya adalah berolahraga dan berkunjung ke rumah kekasihnya, warga negara Indonesia . Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Emas Antam Hari Ini Naik Rp 5.000 Jadi Rp 1.073.000 per Gram |Republika OnlineHarga buyback emas Antam juga naik Rp 5.000 dari hari sebelumnya.
مزید پڑھ »
Harga Emas Semakin Mahal, Tembus Rp 1.073.000 Per GramHarga emas dunia dan Antam hari ini, Selasa (4/4/2023) menguat di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia dan melemahnya nilai tukar dolar.
مزید پڑھ »
Kantor Imigrasi Hadirkan Inovasi Paniki Jo Permudah Kepengurusan DokumenKantor Imigrasi Hadirkan Inovasi “Paniki Jo” Permudah Kepengurusan Dokumen
مزید پڑھ »
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA, Termasuk Pelanggar Lalu Lintas yang Lawan Polisi - Tribunnews.comKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan telah melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum
مزید پڑھ »
Polresta Denpasar Larang AMP-PGN Demonstrasi Sebelum Terjadi BentrokPolresta Denpasar melarang AMP Bali dan PGN berunjuk rasa di Denpasar, Sabtu lalu (1/4/2023). Namun, larangan tersebut diabaikan oleh mereka. via: detikbali_
مزید پڑھ »
Imigrasi Usir 620 WNA dari IndonesiaSejak Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia.
مزید پڑھ »