Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia.
Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri.
Pintu masuk bandar udara yakni Soekarno Hatta , Juanda , Ngurah Rai , Hang Nadim , Raja Haji Fisabilillah , Sam Ratulangi , Zainuddin Abdul Madjid , Kualanamu , Sultan Hasanuddin dan Yogyakarta.Pintu masuk pelabuhan laut, Tanjung Benoa, Bali, Batam Kepulauan Riau. Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Bintan Kepulauan Riau, Nunukan, Kalimantan Utara, Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau dan Dumai Riau. Sementara untuk pos lintas batas negara yakni Aruk dan Entikong dan Motaain .
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada Selasa .- Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ini Aturan Baru Bagi Penumpang Pesawat Domestik Mulai Selasa 5 April 2022 - Tribunnews.comPemerintah menetapkan aturan baru perjalanan domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.
مزید پڑھ »
Jelang Mudik Lebaran, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah telah menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang mudik lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.
مزید پڑھ »
Aturan Baru Naik Kereta, Penumpang Dua Kali Vaksin Harus Negatif Tes Antigen |Republika OnlineHanya penumpang kereta yang sudah vaksin booster tidak perlu tes antigen dan PCR.
مزید پڑھ »
Kemenkeu Rilis 14 Aturan Pajak Baru, Ada soal Kripto hingga Mobil BekasDirjen Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan 14 aturan turunan dari UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).
مزید پڑھ »
Aturan Baru PPKM: Warteg hingga Kafe Bisa Bisa Buka Sampai Pukul 22.00Aturan Baru PPKM: Warteg hingga Kafe Bisa Bisa Buka Sampai Pukul 22.00 TempoBisnis
مزید پڑھ »