Per 30 Juni 2025, layanan BPJS kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh layanan Kelas Rawat Inap Standar paling lambat 30 Juni 2025, l. KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pesertaKebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi pasal 103B ayat 1 dalam peraturan tersebut.Melalui layanan KRIS, peserta BPJS dari setiap golongan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.
Sementara, pada fasilitas pelayanan kelas 1, 2, dan 3, peserta BPJS mendapatkan pengobatan dan pelayanan medis yang sama. Namun, untuk fasilitas rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya mendapatkan pelayanan yang berbeda., pada 2023 lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap di tahun ini.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau ," ucapnya. Fasilitas layanan KRIS tertuang dalam Pasal 46 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.Sementara sebelumnya, ada perbedaan fasilitas untuk setiap kelas BPJS Kesehatan. Berikut merupakan fasilitas masing-masing kelas.Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan2.
Kamar Bpjs Kesehatan Kris Bpjs Kesehatan Kelas Bpjs Kesehatan
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
مزید پڑھ »
Beda Kamar Rawat Inap KRIS dengan BPJS Kelas 1,2,3Pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS mulai 30 Juni 2025. Pergantian mengakibatkan perbaikan tempat tidur rawat inap.
مزید پڑھ »
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru sesuai KRIS, Resmi Hapus Kelas di 2025Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
مزید پڑھ »
12 Fasilitas Rawat Inap Usai Kelas BPJS Diganti KRISJokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, III dan menggantinya dengan KRIS. Ada 12 fasilitas rawat inap yang didapat pasien usai kelas BPJS ganti KRIS.
مزید پڑھ »
Apa Beda KRIS dengan Layanan BPJS Kelas 1,2,3, Makin Nyamankah?Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan KRIS. Ini bedanya jika kelas BPJS berubah jadi KRIS.
مزید پڑھ »
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Jadi KRIS, Kemenkes Tengah Olah Aturan TeknisnyaTerkait bakal dihapusnya sistem kelas pada rawat inap BPJS Kesehatan, Kemenkes saat ini tengah mengolah soal aturan teknis KRIS.
مزید پڑھ »