Kemenkes tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rencana rampung Juni 2025
Kementerian Kesehatan sedang menyusun Peraturan Menteri Kesehatan yang akan mengatur secara teknis sistem Kelas Rawat Inap Standar di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan," kata Siti dikutip dari Implementasi KRIS akan menyeragamkan jenjang kelas layanan peserta JKN, yang sebelumnya terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3, menjadi satu standar fasilitas layanan dengan 12 kriteria. Kriteria tersebut meliputi berikut ini.Terdapat ventilasi udara yang memadai.Nakas per tempat tidur tersedia.Berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Penghapusan Kelas Bpjs Kesehatan Kelas Bpjs Layanan Lebih Bpjs Kesehatan Perbedaan Kris Pbt Dan Nonpbt Kelas Rawat Inap Standar Kris
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
مزید پڑھ »
Ini Beda Fasilitas Kamar di Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRISPer 30 Juni 2025, layanan BPJS kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
مزید پڑھ »
Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Beda dengan KRIS, Ini DetailnyaBPJS Kesehatan akan mengganti layanan kelas 1, 2, dan 3 dengan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara penuh mulai 30 Juni 2025 mendatang.
مزید پڑھ »
Tak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Ini Aturan Lengkap KRISSistem kelas BPJS Kesehatan, baik 1, 2 dan 3, akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
مزید پڑھ »
Ini Perbedaan Fasilitas Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan KRISBerikut ini beda sistem KRIS dan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
مزید پڑھ »
Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru?Presiden Jokowi menghapus kebijakan kelas perawatan 1, 2, 3 di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa iuran terbarunya?
مزید پڑھ »