Pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah. Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak April sampai dengan Desember 2023. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2023 tentang PP
Fungsional Penyuluh Pajak di KPP Pratama Ponorogokendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai dari pemerintah. Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak April sampai dengan Desember 2023. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 38/2023 tentang PPN atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Hal itu sesuai percepatan program KBLBB, serta mengacu Peraturan Presiden 55/2019. Bahwa insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri sebagai berikut. Pertama, kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen, diberikan insentif PPN DTP sepuluh persen.
Kedua, kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen, diberikan insentif PPN DTP 10 persen. Ketiga, kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen diberikan insentif PPN DTP 5 persen.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Soal Insentif Mobil Listrik, Luhut: Bukan Insentif, Kita Potong Pajaknya |Republika OnlineLuhut mengatakan tak ada uang negara keluar sedikit pun.
مزید پڑھ »
Menko Luhut Bantah Pemerintah Beri Insentif Mobil Listrik, Sebut Hanya Potong PajaknyaPemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik baik mobil listrik dan motor listrik.
مزید پڑھ »
Luhut Sebut Tidak Ada Uang Negara Keluar dalam Insentif Mobil ListrikMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ada uang negara yang keluar untuk program bantuan insentif untuk pembelian mobil listrik.
مزید پڑھ »
Perusahaan Motor Listrik Diminta Jemput Bola untuk Salurkan InsentifCalon penerima yang dimaksud ialah mereka yang masuk golongan penerima KUR, BPUM, bantuan subsidi upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 VA.
مزید پڑھ »
Soal Kendaraan Listrik, Kadin Nilai Insentif Harus Tepat Sasaran |Republika OnlinePemerintah telah menebar insentif untuk penetrasi kendaraan listrik.
مزید پڑھ »