BreakingNews Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Narkoba Hari IniSidang kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa kembali digelar hari ini dengan agenda tuntutan.
مزید پڑھ »
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari IniPengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).
مزید پڑھ »
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus NarkobaFOTO Sidang tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, dimulai. Irjen Teddy hadir langsung dalam persidangan.
مزید پڑھ »
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba - tvOnePada hari ini (30/3/2023) terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. - tvOne
مزید پڑھ »
Hari Ini Sidang Tuntutan Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Sebut “My Jenderal” Siap Dituntut Berapa PunHari ini, Kamis (30/3/2023), sidang tuntutan Teddy Minahasa digelar. Kuasa hukum sebut “My Jenderal” siap dituntut berapa pun.
مزید پڑھ »
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari IniMantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Kamis (30/3).
مزید پڑھ »