Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dijatuhi tuntutan selama 10,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi.
Namun, jika Lukas tak sanggup bayar uang ganti rugi yang telah ditetapkan itu, maka terpaksa jaksa akan melelang aset milik Lukas demi tutupi biaya ganti rugi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Lukas Enembe Bakal Dituntut Jaksa Hari Ini Terkait Kasus GratifikasiRencananya sidang tuntutan Lukas Enembe bakal digelar sekira pukul 11.00 WIB dengan nomer perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
مزید پڑھ »
Diingatkan Jangan Ngamuk Lagi di Sidang, Hakim ke Lukas Enembe: Jangan Potong Jaksa Baca Tuntutan!"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya."
مزید پڑھ »
Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Potong Omongan Jaksa saat Bacakan TuntutanMajelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, mengingatkan ke terdakwa Lukas Enembe, agar tidak memotong atau menanggapi langsung saat JPU KPK membaca tuntutan.
مزید پڑھ »
Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Potong Ucapan Jaksa Saat Bacakan TuntutanKepada Lukas Enembe, Rianto mengatakan, dirinya berhak mengajukan keberatan atas tuntutan. Namun, kesempatan itu diberikan setelah pembacaan tuntutan rampung.
مزید پڑھ »
Jaksa Minta Hakim Berikan Vonis Larangan Tempati Jabatan Publik Kepada Lukas EnembeJPU meminta Majelis Hakim memberikan Lukas Enembe dengan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
مزید پڑھ »
Lukas Enembe Juga Dituntut Bayar Denda Pidana Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp47 Miliar"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."
مزید پڑھ »