Praktik joki pinjol semakin meresahkan, di mana banyak orang meminjamkan identitas dan akun pinjol kepada teman dan keluarga.
Sayangnya, niat baik ini sering kali berujung pada pemilik akun yang harus menanggung utang yang tidak mereka buat.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menjelaskan, orang yang meminjamkan data pribadi mereka harus menyadari risiko ini."Karena akan dilakukan penagihan oleh Penyelenggara Fintech P2P Lending dan akan tercantum di dalam blacklist database industri Fintech P2P Lending," kata Agusman dikutip dari jawaban Tertulis Konferensi Pers RDKB Oktober 2023, Rabu .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
OJK Soroti Risiko Joki Pinjol, Apa Itu?OJK meminta masyarakat mewaspadai joki pinjol dan risiko mempercayai mereka karena bisa berbahaya.
مزید پڑھ »
5 Poin Pernyataan Ketua MKMK, Nomor 3 Ngeri-ngeri SedapJPNN.com : Berikut ini 5 poin pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terkait nasib Gibran R
مزید پڑھ »
Anya Geraldine Diteror Stalker Hingga Dibuntuti ke Apartemen, Bukti Chat Bikin NgeriAnya Geraldine mengancam bakal membeberkan identitas peneror jika orang tersebut tak kunjung berhenti mengusiknya. Anya pun memohon dengan sangat agar privasinya dihargai.
مزید پڑھ »
Anya Geraldine Diikuti Penguntit Sampai ke Apartemen, Pelaku Kirim DM yang Bikin NgeriPengalaman kurang menyenangkan dialami Anya Geraldine. Wanita kelahiran Jakarta itu mendapat pesan DM Instagram dari orang tak dikenal dengan isi yang bikin merinding.
مزید پڑھ »
12 Tahun Jadi Hakim MK, Arief Hidayat Sangat Sedih dan Ngeri Dengar Istilah Mahkamah KeluargaArief Hidayat mengaku ngeri mendengar Mahkamah Konstitusi (MK) diplesetkan jadi Mahkamah Keluarga.
مزید پڑھ »
Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Tidak Memenuhi Syarat Hukum PerdataJPNN.com : Mahfud menuebut pinjol ilegar tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga sah.
مزید پڑھ »