JPNN.com : Presiden Jokowi mengirim surpres ke DPR soal usulan calon tunggal Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. DPR sudah menerima surpres terseb
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengirim surat presiden tentang usulan calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono kepada Dewan Perwakilan Rakyat . Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa DPR RI sudah menerima surpres tersebut.
Hanya saja, Meutya masih enggan menyebut nama calon pengganti Laksamana Yudo Margono sebagaimana usulan Presiden Jokowi. “Nama nanti yang sampaikan Ibu Ketua DPR, tetapi yang pasti calon tunggal, karena sesuai undang-undang memang presiden mengirim calon tunggal,” ungkap Meutya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Jokowi Sudah Kirim Surpres Calon Tunggal Panglima TNI ke DPR, Siapa?JPNN.com : Saat disinggung siapa kandidat Panglima TNI usulan Jokowi, Meutya merahasiakannya.
مزید پڑھ »
Surpres Diterima DPR, Jenderal Agus Subiyanto Berpeluang Jadi Panglima TNIWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR sudah menerima surat presiden terkait nama pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
مزید پڑھ »
DPR: Nama Panglima TNI Pengganti Yudo Margono Kemungkinan Diusulkan Pemerintah Pekan DepanKomisi I DPR menyebut nama Panglima TNI baru pengganti Yudo Margono kemungkinan diusulkan pemerintah pekan depan.
مزید پڑھ »
KSAD Agus Subiyanto Digadang Jadi Panglima TNI Gantikan Yudo Margono, Dekat dengan Jokowi Hal UtamaKedekatan dengan Jokowi menjadi faktor utama KSAD Agus Nurbiyanto digadang menggantikan Yudo Margono sebagai Panglima TNI baru.
مزید پڑھ »
Sosok para Jenderal Calon Kuat Panglima TNI Pengganti Laksamana Yudo Margono, Menantu Luhut Berpeluang jadi KasadJenderal TNI yang memiliki peluang besar menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
مزید پڑھ »
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Relawan Jokowi: Beda Pak Jokowi dengan Anak Pak JokowiTiga aktivis mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
مزید پڑھ »