Menurut Basuki, presiden menerima banyak keluhan dari investor terkait percepatan investasi dan kesiapan lahan di kawasan IKN.
- 17 Maret 2024, 01:46 WIBKOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengizinkan pembelian lahan di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, asal tidak melanggar ketentuan. Harga tanah akan ditentukan oleh Otoritas IKN.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimulyono mengungkapkan Presiden Jokowi meminta agar status lahan di IKN untuk investor segera ditetapkan. Dalam rapat terbatas Hari Rabu lalu, disepakati lahan di IKN bisa dibeli. Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Jokowi Izinkan Tanah IKN Dijual ke Investor, Menteri PUPR: Harga Ditetapkan Otorita IKNUntuk mempercepat investasi, Presiden Joko Widodo mengizinkan pembelian lahan di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara.
مزید پڑھ »
Kepala Otorita IKN Luruskan Skema Jual Beli Tanah Di IKN, Ini FaktanyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono meluruskan pernyataan pembelian lahan di IKN
مزید پڑھ »
Otorita IKN Sebut Fasilitas Rumah Sakit hingga Sekolah ASN di IKN Bakal DitingkatkanPemerintah akan meningkatkan ketersediaan fasilitas kesehatan di IKN, salah satunya dengan memperlengkap jumlah dokter beserta keahliannya.
مزید پڑھ »
Otorita IKN dan Alumni Atma Jaya Yogyakarta Sosialisasi Pengelolaan Gedung IKNOtorita Ibu Kota Nusantara IKN bekerja sama dengan Keluarga Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta menggelar Seminar Nasional dan Sosialisasi LoS Pengelolaan Gedung dan Kawasan IKN
مزید پڑھ »
Soal Penjualan Lahan di IKN, Ombudsman: Jangan Sampai Rugikan Warga Lokal dan Tanah AdatKetua Ombudsman, Mokhammad Najih bilang pihaknya telah memberikan sejumlah evaluasi hingga rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN, hingga ...
مزید پڑھ »
Bank Tanah Kelola 4.162 Ha di IKN, Dipakai buat Bandara hingga TolBadan Bank Tanah mengelola lahan seluas 4.162 hektare di Penajem Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dalam bentuk hak pengelolaan (HPL).
مزید پڑھ »