Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
-Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar yang akan mulai berlaku tahun 2025.
Penghapusan sistem kelas ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Dalam pasal 103B, Ayat disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, . Dalam Perpres yang sama, presiden juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS ini. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit."Pemerintah memang sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan sejak lama dan menggantikannya dengan sistem KRIS. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Iuran TerbarunyaBPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tahun depan.
مزید پڑھ »
Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari WebsiteMA memutuskan untuk menghapus putusan perceraian Ria Ricis dan Ryan dari situs resminya. Hal ini dilakukan setelah putusan itu viral di sosmed dan menjadi konsumsi publik
مزید پڑھ »
Apple Hapus WhatsApp dan Threads dari App Store Tiongkok atas Perintah ResmiApple telah menghapus aplikasi WhatsApp milik Meta dan Threads dari App Store-nya di Tiongkok setelah mendapatkan perintah dari regulator internet teratas negara itu
مزید پڑھ »
Resmi Ditahan Kasus Korupsi Dana Insentif, Gus Muhdlor Resmi Mendekam di Rutan KPKBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
مزید پڑھ »
Resmi, Elkan Baggott Resmi Kembali ke Ipswich Town usai Masa Peminjaman di Bristol Rovers BerakhirBerita Resmi, Elkan Baggott Resmi Kembali ke Ipswich Town usai Masa Peminjaman di Bristol Rovers Berakhir terbaru hari ini 2024-05-01 21:03:44 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Sosial di IndonesiaBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program asuransi di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial kepada masyarakat. Meskipun keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda, keduanya merupakan program besar yang memberikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
مزید پڑھ »