Jokowi Teken Perpres, Lokasi dan Waktu Kerja ASN Bisa Fleksibel tapi Tak Berlaku untuk Instansi Ini

پاکستان خبریں خبریں

Jokowi Teken Perpres, Lokasi dan Waktu Kerja ASN Bisa Fleksibel tapi Tak Berlaku untuk Instansi Ini
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara .

Waktu jam istirahat saat hari kerja yakni sebanyak 90 menit pada hari Jumat. Sementara 60 menit pada hari selain Jumat. Selanjutnya, untuk jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan di bulan Ramadan, waktu kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.Meski demikian, ketentuan hari dan jam kerja instansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

KompasTV /  🏆 22. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Jokowi Teken Perpres No 21 Tahun 2023 Atur ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Apa Syaratnya?Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
مزید پڑھ »

Jokowi Teken Perpres 21/2023, ASN Bisa Kerja Fleksibel Waktu dan LokasiJokowi Teken Perpres 21/2023, ASN Bisa Kerja Fleksibel Waktu dan LokasiPresiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN.
مزید پڑھ »

Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi Kecuali Anggota TNI-PolriJokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi Kecuali Anggota TNI-PolriPresiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nasional ASN
مزید پڑھ »

Jokowi: Perpres Hak Keuangan untuk Pegawai IKN Akan Kita PercepatJokowi: Perpres Hak Keuangan untuk Pegawai IKN Akan Kita PercepatJokowi mengungkapkan, perpres tersebut telah dibicarakan dengan kementerian dan lembaga terkait pada Rabu (12/4/2023).
مزید پڑھ »

Gaji Pegawai IKN Belum Cair, Jokowi Minta Perpres Terkait Segera DirampungkanGaji Pegawai IKN Belum Cair, Jokowi Minta Perpres Terkait Segera DirampungkanJokowi meminta seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikan perpres yang mengatur gaji atau upah pegawai IKN.
مزید پڑھ »

Perpres Jam Kerja ASN: Istirahat Hari Biasa 1 Jam, Ramadan 30 MenitPerpres Jam Kerja ASN: Istirahat Hari Biasa 1 Jam, Ramadan 30 MenitPresiden Jokowi menetapkan perbedaan durasi istirahat ASN yakni 1 jam pada hari biasa dan 30 menit selama Ramadan.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-24 21:48:32