Undangan dari Jokowi kepada tiga bakal capres itu dikonfirmasi Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim
itu dikonfirmasi Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. Taslim membenarkan kabar terkait tiga bakal capres yang hari ini menghadap Jokowi ke Istana.
"Presiden pernah mengatakan bahwa beliau mendukung ke tiga capres demi kebaikan bangsa. Nah siang ini ketiganya diundang ke Istana. Mungkin ini lah wujud dukungan yang dimaksud," kata Taslim dikonfirmasi Suara.com, Senin ."Tiga capres diundang ke Istana hari ini tanpa cawapres," kata Taslim. Sementara itu, dikonfirmasi mengenai kabar serupa ke kubu Prabowo terkait kehadiran Prabowo di Istana hari ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan belum mengetahui. Ia berujar sedang di luar kota.PILIHAN
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Jokowi Undang 3 Capres, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Istana Siang IniMenurut Taslim, undangan Jokowi pada seluruh capres adalah bentuk dukungan presiden kepada tiga calon presiden.
مزید پڑھ »
Nasdem Sebut Anies, Prabowo dan Ganjar Akan Temui Jokowi di Istana Siang IniPertemuan tiga bakal capres itu dengan Jokowi tanpa didampingi bakal cawapres masing-masing.
مزید پڑھ »
Diundang ke Istana, Anies, Ganjar dan Prabowo Akan Makan Siang Bareng Jokowi Hari IniUndangan ketiga Capres bentuk nyata Jokowi yang mendukung ketiga capres dalam Pilpres mendatang.
مزید پڑھ »
NasDem: Tiga Capres Diundang Jokowi ke Istana Hari IniPartai NasDem menyebut Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto diundang tanpa cawapres masing-masing ke Istana pada siang hari ini.
مزید پڑھ »
NasDem Sebut Tiga Capres akan Bertemu Presiden Jokowi Siang IniBerita NasDem Sebut Tiga Capres akan Bertemu Presiden Jokowi Siang Ini terbaru hari ini 2023-10-30 10:08:37 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Relawan Jokowi: Beda Pak Jokowi dengan Anak Pak JokowiTiga aktivis mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
مزید پڑھ »