Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua aparat sipil negara yang merupakan staf kepaniteraan Mahkamah Agung RI sebagai ...
Tangkapan layar - Terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal mengikuti sidang secara daring di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu . ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dua aparat sipil negara yang merupakan staf kepaniteraan Mahkamah Agung RI sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim agung, masing-masing hukuman selama enam dan delapan tahun penjara.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," kata Amir saat pembacaan tuntutan pada sidang tersebut. Terdakwa Desy Yustria dituntut oleh jaksa dengan hukum selama delapan tahun 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Desy juga dituntut membayar uang pengganti senilai ribu dolar Singapura dan Rp21 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Nurmanto Akmal, jaksa menuntut agar dihukum selama enam tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp1 miliar, dan selanjutnya membayar uang pengganti sembilan ribu dolar Singapura dan Rp57,5 juta.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Dipanggil sebagai Tersangka Hari Ini, KPK Minta KooperatifKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jika Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dipanggil penyidik hari ini.
مزید پڑھ »
KPK Panggil Sekretaris MA Pasca-Ditetapkan Tersangka Kasus Suap PerkaraKPK menjadwalkan pemanggilan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini.
مزید پڑھ »
Otoritas Ukraina Selidiki Korupsi Skala Besar Mahkamah AgungBiro Anti-Korupsi Nasional Ukraina (NABU) tidak menyebut siapa pun yang dituduh melakukan korupsi.
مزید پڑھ »
Makelar Kasus Mahkamah AgungStatus tersangka Sekretaris Mahkamah Agung kian membuka borok lembaga peradilan. Dengan korupsi yang begitu mengakar di lembaga peradilan, masih bisakah masyarakat berharap mendapat putusan hakim yang adil? MajalahTempo
مزید پڑھ »
Tunda Pelantikan Ketua DPRD Morowali Utara, PN Poso Dilaporkan Ke Mahkamah AgungPN Poso Tunda Pelantikan Ketua, DPRD Morut layangkan Surat ke MA dan Badan Pengawas Hakim
مزید پڑھ »