JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman selama 10 tahun.
Majelis hakim memutuskan Gus Nur dan Bambang Tri divonis enam tahun hukuman penjara pada sidang kasus penyebaran berita bohong tentang Ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Selasa .
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Jaksa Penuntut Umum Apriyanto Kurniawan mengungkapkan vonis enam tahun atas Sugi nur Rahardja dan Bambang Tri atas kasus penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran adalah keputusan terbaik majelis hakim pada sidang di PN Solo, Selasa .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Vonis Gus Nur dan Bambang Tri Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU: Keputusan Terbaik |Republika OnlineJaksa mengaku masih pikir-pikir terkait vonis terhadap Gus Nur dan Bambang Tri.
مزید پڑھ »
PT Medan Vonis Lepas Oknum Pengacara Sri Falmen, JPU Ajukan KasasiPengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman lepas (onslag) terhadap oknum pengacara Sri Falmen Siregar (36), terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.
مزید پڑھ »
Hasil Sidang Ijazah Presiden Jokowi, Gus Nur Divonis Enam Tahun Penjara |Republika OnlineKuasa hukum Gus Nur akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
مزید پڑھ »
Gus-Gus Nusantara Adakan Kajian Ramadan di Ponpes NgawiSukarelawan Gus-Gus Nusantara mengadakan kegiatan kajian Ramadan dan buka puasa di salah satu ponpes di Ngawi.
مزید پڑھ »
Divonis 6 Tahun, 2 Penggugat Ijazah Jokowi Kompak Ajukan BandingDivonis 6 tahun, kedua terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE bakal mengajukan banding ke PTi Semarang. Vonis keduanya ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghendaki terdakwa divonis 10 tahun. Regional IjazahJokowi
مزید پڑھ »