Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut penahanan tersangka Rafael Alun Trisambodo hanya soal waktu.
Sebagai informasi, KPK menyampaikan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023.Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama, nanti keburu kabur,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat .memberitakan, KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak , Rafael Alun Trisambodo , sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Rafael Alun soal Harta-hartanyaRafael Alun Trisambodo kini berstatus tersangka KPK. Rafael pun buka suara menjelaskan soal harta-hartanya.
مزید پڑھ »
KPK Geledah Rumah Rafael Alun TrisambodoKPK mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo.
مزید پڑھ »
Karier Hancur Berawal dari Kasus Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo Menyandang Status Tersangka KPK - Tribunnews.comBerawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ld)
مزید پڑھ »
KPK Ajukan Pencegahan Rafael Alun ke Luar Negeri, Statusnya TersangkaKPK segera mengajukan cegah ke luar negeri terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario Dandy Satriyo.
مزید پڑھ »
KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka KorupsiSetelah ditetapkan sebagai tersangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
مزید پڑھ »
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Kasus Dugaan GratifikasiKPK telah menetapkan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
مزید پڑھ »