Secara keseluruhan Ditjen Pajak mencatat sudah ada 13,1 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30…
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan jumlah pelaporan SPT Tahunan Badan telah mencapai 906.000 hingga 30 April 2023.
“Total terdapat 906.000 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 47,06 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan Badan dan tumbuh 3,97 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022,” ujarnya kepada Bisnis, Senin . Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak mematok target rasio kepatuhan lapor SPT Tahunan pada 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta. Target ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan , wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, dan denda Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ditjen Pajak: Ada 13,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 30 AprilJumlah tersebut mencerminkan persentase angka kepatuhan SPT Tahunan pada 2023 sebesar 67,60 persen.
مزید پڑھ »
Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan e-Filing DJP OnlineHARI ini, 30 April adalah batas waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan secara Online Tahun 2023?
مزید پڑھ »
Kredit Perbankan Maret 2023 Capai Rp6.424 Triliun, Industri Pengolahan MoncerBank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit perbankan pada Maret 2023 tumbuh 9,8 persen secara tahunan.
مزید پڑھ »
Laba Bank Jumbo (BBRI, BMRI, BBCA, dan BBNI) Awal Tahun Mengkilap, Siapa Paling Cuan?Bank BRI misalnya mencatatkan laba bersih secara konsolidasi Rp15,56 triliun pada kuartal I/2023, naik 27,43 persen secara tahunan.
مزید پڑھ »
Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Bada Usaha, Telat Lapor Didenda Rp1 JutaHari ini batas terakhir pelaporan SPT badan usaha, Telat lapor SPT kena denda Rp1 juta
مزید پڑھ »
Tidak Lapor SPT Badan Kena Denda Rp1 Juta dan Sanksi PidanaTANGGAL 30 April merupakan hari terakhir batas waktu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak (WP) badan. Jika telat melapor, maka denda Rp1 juta menanti.
مزید پڑھ »