'Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkrah sampai PK,' papar Mahfud.
Jakarta, CNBC Indonesia -
Penagihan telah dilakukan sejak masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono , kemudian berlanjut pada era Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada periode pertama hingga saat ini. Menurutnya, putusan ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun ketika ganti menteri hal itu tidak jalan.Mahfud memastikan pihaknya telah mempelajari dokumen putusan MA tersebut dan negara telah mengakui."Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet." kata Mahfud.
"Maka kami juga lihat di era SBY pun punya pertimbangan kehati-hatian yg sama. Tahun 2015 sudah ada itikad baik memang dicoba mencari terobosan hukum supaya bisa dilakukan penyelesaian," tegasnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Momen Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Temui Mahfud MD untuk Bahas Utang NegaraJusuf Hamka menemui Mahfud MD untuk membahas utang negara kepada perusahaan milik Jusuf Hamka.
مزید پڑھ »
Momen Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Temui Mahfud MD Bahas Utang NegaraJusuf Hamka menemui Mahfud MD untuk membahas utang negara kepada perusahaan milik Jusuf Hamka.
مزید پڑھ »
Sudah Terbukti, Ternyata Ini Kunci Sukses Jusuf Hamka Jadi Kaya Raya dan Konglomerat, Amalkan Ini Saja!Jusuf Hamka sebutkan amalan yang sering ia lakukan, apa yang menjadi kunci sukses di kehidupan Jusuf Hamka untuk menjadi kaya raya dan pengusaha konglomerat.
مزید پڑھ »
Deposito Jusuf Hamka Kalau Dibelikan Emas Sudah Jadi Rp 2,6 TJusuf Hamka saat ini dalam upaya menagih utang Rp 179,5 miliar kepada pemerintah.
مزید پڑھ »
Jokowi Utus Mahfud Lunasi Utang Pemerintah, Termasuk ke Jusuf HamkaJika sudah inkracht, maka pemerintah wajib membayar utangnya, termasuk dalam kasus Jusuf Hamka.
مزید پڑھ »
Tak Mau Bawa Urusan Utang ke Ranah Internasional, Jusuf Hamka: Saya Paling Ngadu ke TuhanSoal utang Pemerintah, Jusuf Hamka mengaku segala upaya hukum sudah ditempuh selama 25 tahun lamanya.
مزید پڑھ »