Kaji Ulang KRIS Satu Ruang Perawatan

Bpjs خبریں

Kaji Ulang KRIS Satu Ruang Perawatan
Jaminan Kesehatan NasionalRumah SakitAnalisis
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 65%
  • Publisher: 70%

Pemerintah harus melibatkan masyarakat peserta JKN dalam pembuatan regulasi KRIS ke depan.

Presiden telah menandatangani Perpres No 59/ 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres No 82/2018, tanggal 8 Mei 2024 lalu. Ada beberapa pasal yang diubah secara substansial, ada yang diubah sebatas redaksional, dan ada ketentuan baru, seperti kelas rawat inap standar yang menimbulkan polemik.

Pasal 27 tentang penjaminan peserta yang ter-PHK, pada ayat mengamanatkan dalam hal pemberi kerja tidak membayarkan iuran, tunggakan iuran wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepadaBaca juga :Ketentuan baru ini lebih menegaskan penjaminan JKN kepada pekerja yang dalam proses PHK. Pasal 7 Ayat Perpres No 82/2018 dihapus, tetapi isinya diubah dan diatur kembali di Pasal 7 Ayat Perpres No 59/ 2024 dengan ketentuan BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan peserta ke fasilitas kesehatan tingkat pertama lain setelah mendapatkan persetujuan dari peserta. Ketentuan baru ini menegaskan kewenangan peserta JKN untuk memilih FKTP.

BPJS Watch mendorong penerapan KRIS dengan menstandardisasi ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3, bukan menetapkan KRIS satu ruang perawatan. Kehadiran pasal 18 ini berpotensi membatasi akses peserta JKN ke ruang perawatan RS, dengan beberapa risiko. Yaitu, peserta JKN akan mencari sendiri ruang perawatan ke RS lain , jadi pasien umum dengan membayar sendiri biaya perawatan, atau membayar selisih biaya naik kelas ruang perawatan di luar KRIS.Kedua, iuran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang disebut peserta mandiri, akan menjadi tunggal.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Jaminan Kesehatan Nasional Rumah Sakit Analisis Timboel Siregar Kelas Rawat Inap Standar Sdgs SDG03-Kehidupan Sehat Dan Sejahtera SDG11-Kota Dan Pemukiman Yang Berkelanjutan SDG02-Tanpa Kelaparan SDG01-Tanpa Kemiskinan SDG07-Energi Bersih Dan Terjangkau

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

DPR Desak Nadiem Kaji Ulang Aturan Berujung UKT NaikDPR Desak Nadiem Kaji Ulang Aturan Berujung UKT NaikDPR desak Nadiem kaji ulang aturan berujung UKT naik
مزید پڑھ »

Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP KesehatanPeringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP KesehatanPeringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Keseh
مزید پڑھ »

Komisi X DPR RI Desak Kemendikbud-Ristek Kaji Ulang PP 82022Komisi X DPR RI Desak Kemendikbud-Ristek Kaji Ulang PP 82022Komisi X DPR RI juga mendesak Kemendikbud-Ristek untuk meninjau kembali substansi Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang SSBOPTN
مزید پڑھ »

Anggota DPRD minta DKI kaji ulang izin minimarket untuk lindungi UMKMAnggota DPRD minta DKI kaji ulang izin minimarket untuk lindungi UMKMPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk mengkaji ulang Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), termasuk minimarket untuk melindungi Usaha Mikro, ...
مزید پڑھ »

IJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU PenyiaranIJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU PenyiaranPemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
مزید پڑھ »

Wapres Ungkap Pemerintah Sedang Kaji Ulang Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja MigranWapres Ungkap Pemerintah Sedang Kaji Ulang Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja MigranLebih lanjut, Wapres juga menyinggung, sejauh ini dalam penanganan penempatan dan kesejahteraan PMI sejatinya masih terdapat permasalahan.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-26 04:46:21