Pemerintah memutuskan untuk ikuti keputusan MK dengan perpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Tapi, kapan Keppres terkait masa jabatan ini keluar
"Meskipun di dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK, tapi keadaban konstitusional kita keputusan MK harus diikuti, karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan perpanjangan jabatan pimpinan KPK termasuk berlaku untuk pimpinan KPK saat ini yang diketuai Firli Bahuri. Menurut Mahfud, keputusan itu harus diikuti terlepas suka atau tidak suka. "Sehingga, karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yangyang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," kata Mahfud.
Keputusan itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai pendapat. Pemerintah menegaskan patuh terhadap konstitusi yang menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. "Terkait dengan putusan Mahkamah konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diutuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pemerintah Putuskan Ikuti MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKPemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
مزید پڑھ »
Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Ikut Putusan MKMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
مزید پڑھ »
MK Ubah Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: KPK Tidak Terpengaruh Kekuasaan Mana punFirli Bahuri menegaskan, KPK merupakan lembaga yang tidak terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.
مزید پڑھ »
Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim AgungKPK mencecar mantan Jaksa KPK, Dody W. Leonard Silalahi terkait pertemuannya dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
مزید پڑھ »
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Campur Aduk Data Kasus agar Tampak BekerjaIM57+ Institute, yang berisi mantan pegawai KPK, menilai Firli mencampuradukkan perkara yang ditangani KPK era sebelumnya.
مزید پڑھ »
Pemerintah Putuskan Ikuti MK, Perpanjang Jabatan Firli Bahuri csBreakingNews Pemerintah putuskan untuk mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, termasuk berlaku bagi pimpinan KPK saat ini, yaitu Firli.
مزید پڑھ »