Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022, sudah rampung.
Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022, sudah rampung.
"Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ," kata Febrie. "Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," tutur Ketut dalam keterangannya resminya.
Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Saat keluar dengan rompi tahanan, tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media. Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kerugian Negara Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Tembus Rp 8,32 TriliunKejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
مزید پڑھ »
Sinyal Akhir Korupsi BTS Kominfo: Tak Butuh Keterangan Saksi hingga Penghitungan Kerugian Rampung - Tribunnews.comKejaksaan Agung memberi isyarat bahwa penyidikan kasus korupsi tower BTS Kominfo segera selesai, di antaranya tak ad lagi pemeriksaan saksi.
مزید پڑھ »
Lima Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp8 T Lebih Segera Disidang | merdeka.comNantinya, berkas perkara kelima tersangka akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar dapat disidangkan.
مزید پڑھ »
Kata Jaksa Agung soal Potensi Tersangka Baru Korupsi Rp 8 T BTS KominfoJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo rampung. Namun, apakah masih ada potensi tersangka baru?
مزید پڑھ »
Kepala BPKP Sebut Kerugian Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 TSecara rinci, kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
مزید پڑھ »
KKB Papua Minta Uang Tebusan Rp500 Juta untuk Bebaskan Sandera Petugas BTS BaktiKKB Papua mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan petugas BTS Bakti Kominfo.
مزید پڑھ »