Kasus Staycation Karyawati di Cikarang, Komnas HAM: Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS

پاکستان خبریں خبریں

Kasus Staycation Karyawati di Cikarang, Komnas HAM: Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Kasus Staycation Karyawati di Cikarang, Komnas HAM: Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Anis Hidayah menilai praktik perpanjangan kontrak melalui staycation yang terjadi di Cikarang sebagai bentuk pelanggaran HAM. Ia meminta kepada kepolisian agar segera mengusut kasus tersebut menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .'Praktik karyawati yang perpanjang kontrak harus staycation di Cikarang, berpotensi melanggar HAM.

Ia menyebut aparat bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Segera memeroses dengan UU TPKS,” ujar dia.Anis juga mengatakan penting bagi korporasi agar mengakui dan mengimplementasikan hak asasi manusia dalam menjalankan bisnisnya. Ia menyebut salah satunya adalah dengan menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi para karyawan.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

tempodotco /  🏆 12. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Heru Budi dan Kadis Dukcapil DKI Dilaporkan ke Komnas HAM, Disebut AntipendatangKetua AMPERA mendorong Komnas HAM agar meminta keterangan dari Heru Budi Hartono dan Kadis Dukcapil Budi Awaluddin atas pernyataan soal pendatang.
مزید پڑھ »

Kemenkumham Soroti Dugaan Kasus |em|Staycation|/em| Pekerja Kontrak di Cikarang |Republika OnlineKemenkumham Soroti Dugaan Kasus |em|Staycation|/em| Pekerja Kontrak di Cikarang |Republika OnlineKemenkumham mengecam pelecehan seksual dengan modus perpanjangan kontrak kerja.
مزید پڑھ »

Kasus Pelecehan Karyawati Modus Perpanjang Kontrak di Cikarang, DPR Kantongi Empat PerusahaanKasus Pelecehan Karyawati Modus Perpanjang Kontrak di Cikarang, DPR Kantongi Empat PerusahaanKasus Pelecehan Karyawati Modus Perpanjang Kontrak di Cikarang, DPR Kantongi Empat Perusahaan: DPR mengantongi empat nama perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak karyawati.
مزید پڑھ »

DPRD Bekasi Duga 4 Perusahaan di Cikarang Terlibat Kasus Karyawati Tidur Bareng BosDPRD Bekasi Duga 4 Perusahaan di Cikarang Terlibat Kasus Karyawati Tidur Bareng BosDPRD Kabupaten Bekasi mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada pekerja atau buruh perempuan...
مزید پڑھ »

Kasus Tidur Bareng Bos Karyawati Cikarang, 4 Perusahaan Diduga TerlibatKasus Tidur Bareng Bos Karyawati Cikarang, 4 Perusahaan Diduga TerlibatDiduga empat  perusahaan mensyaratkan tidur bareng bos sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak karyawati Cikarang. - Halaman 1
مزید پڑھ »

Heru Budi Dituding Antipendatang dan Dilaporkan ke Komnas HAM, Sekda DKI: Mana AdaJoko Agus Setyono menampik Heru Budi Hartono antipendatang sebagaimana yang disampaikan oleh Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA).
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-04 23:55:49