Hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap penyidikan yang menjadi objek praperadilan.
"Atas putusan praperadilan tersebut dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur formal, baik penyidikan, penggeledahan, maupun penyitaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa .
"Meski sudah ditetapkan dua orang tersangka, tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini," kata Ketut. Ketut yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini menambahkan bahwa tim penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Budi Said, pengusaha yang bermukim di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jakarta, Kamis , kemudian yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.Terkait Kasus Transaksi Emas Antam, Langkah Hukum Kejagung Terhadap Budi Said Dinilai Sudah Tepat
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kejagung apresiasi putusan PN atas gugatan praperadilan Budi SaidKejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan dengan pemohon Crazy Rich Surabaya Budi Said, tersangka ...
مزید پڑھ »
Kejagung: Putusan MK perkuat independensi kejaksaanKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ...
مزید پڑھ »
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kuasa Hukum Antam Apresiasi Putusan Majelis Hakimpermohonan Pra Peradilan dari Budi Said untuk membatalkan status tersangka tidak dapat diterima. Artinya proses hukum terus berjalan.
مزید پڑھ »
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan Peraturan KPU menyambut putusan ini," kata Romy.
مزید پڑھ »
Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Tuai Pro dan KontraSebagian kalangan keberatan dengan putusan MK soal ambang batas parlemen 4 persen, sebagian lainnya menilai tepat.
مزید پڑھ »
Pakar Kepemiluan Ingatkan Presiden Jokowi dan DPR RI agar Tidak Abai Putusan MKPakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperingatkan Presiden Jokowi dan DPR RI agar tidak mengabaikan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menetapkan jadwal pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024.
مزید پڑھ »