Ketiganya diduga menikmati uang yang diserahkan para kepala puskesmas yang mencapai Rp920 juta, dengan menjanjikan penyidikan kasus dapat diberhentikan.
TIM Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang di Jakarta Selatan. Mereka ditetapkan tersangka perintangan dan menghalang-halangi penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran senilai Rp15 miliar.
M Judhy Ismono, Asintel Kejati Bengkulu mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri Kaur tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOK di Dinas Kesehatan Kaur tahun 2022."Mereka ditangkap terkait dengan berusaha menghalangi penyidikan," ujar Judhy.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Soal Kisruh OTT Pejabat Basarnas, Novel Nilai Firli Tidak Tanggung Jawab, Malah Pilih Main BadmintonMantan penyidik KPK Novel Basewedan menyayangkan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang seolah tidak bertangung jawab atas kekisruhan penetapan tersangka Kabasarnas
مزید پڑھ »
Polemik OTT Basarnas, KPK Tak Boleh Takut Proses Perwira TNI yang KorupsiKPK seharusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf. Menyerahkan ke Puspom hanya membuat dua perwira itu mendapat impunitas.
مزید پڑھ »
Dirdik KPK Mundur Imbas OTT KabasarnasBrigjen Asep Guntur dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai direktur Penyidikan serta plt deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
مزید پڑھ »
Buntut OTT Kabasarnas, Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur dari Dirdik KPKBeredar kabar Brigjen Asep Guntur (AG) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan...
مزید پڑھ »
Eks Penyidik: Polemik OTT Basarnas Tanggung Jawab Pimpinan KPK!Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai kisruh kasus tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pimpinan KPK.
مزید پڑھ »
Pusako Kritik KPK Minta Maaf soal OTT Basarnas: Kesalahan di Pimpinan!'Sesungguhnya kealpaan besar itu ada di pimpinan KPK yang tidak memahami juga ketentuan Pasal 42 UU KPK,' kata Feri Amsari.
مزید پڑھ »