Tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan dari Bareskrim Polri. Selengkapnya: ___ Vivacoid SPDP Panjigumilang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP ini berkaitan kasus dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang, pemilik pondok pesantren Al Zaytun ini.
“SPDP ini diteribitkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli 2023.
Dalam kasus penistaan agama tersebut polisi juga telah memeriksa sebanyak 19 saksi dalam kasus ini dan juga akan meminta pendapat ahli mengenai kasus ini, di antaranya ahli sosiologi, ahli informasi dan
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Dalami Aliran Rp27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail, Kejaksaan Agung Periksa Penerima UangKejagung mendalami uang sebesar USD 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang telah diserahkan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan,
مزید پڑھ »
Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Anwar Abbas Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung |Republika OnlineAnwar Abbas jelaskan korupsi sangat merugikan bangsa Indonesia.
مزید پڑھ »
Kejagung Siapkan JPU Terbaik untuk Kasus Penodaan Agama Panji GumilangKejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. BeritaSatu
مزید پڑھ »
Babak Baru Kasus Al Zaytun Panji Gumilang, Penyidikan Penistaan Agama Dimulai |Republika OnlineKejagung terima SPDP kasus pidana terlapor Panji Gumilang.
مزید پڑھ »
SPDP Dikirim ke Kejagung, Ini Kritik dan Pembelaan Lengkap Denny Indrayana atas Kasusnya |Republika OnlineDenny Indrayana akan gunakan instrrumen hukum nasional dan internasional.
مزید پڑھ »
Kejagung: Uang 1,8 juta dolar Irwan Hermawan belum tentu hapus pidanaDirektur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan penyerahan uang 1,8 juta dolar AS dari ...
مزید پڑھ »