Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun dan enam bulan penjara terhadap Achsanul Qosasi.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa . Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengajukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun dan enam bulan penjara terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis .
Selain itu, Jaksa menilai bahwa pasal yang terbukti oleh hakim berbeda dengan tuntutan JPU terhadap Achsanul Qosasi. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Achsanul dengan Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sementara Achsanul divonis hakim dengan hukuman Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.Anggota III nonaktif BPK Achsanul Qosasi sebelumnya divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat JPU Harus BandingANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 25 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap
مزید پڑھ »
Kemarin, banding Hasbi Hasan hingga vonis Achsanul QosasiBerbagai berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada hari Kamis (20/6), mulai dari putusan banding Hasbi Hasan dalam perkara suap Mahkamah Agung ...
مزید پڑھ »
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus BTS, Kejagung BandingKejaksaan Agung memutuskan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang terhadap eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
مزید پڑھ »
Jaksa Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul QosasiJPU merasa vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terlalu kecil dari tuntutan lima tahun penjara.
مزید پڑھ »
Jaksa: Achsanul Qosasi dan penasihat hukum tak sejalan dalam pembelaanJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi dan penasihat hukum tidak ...
مزید پڑھ »
JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus PidanaSelain tak menghapus pidana, jaksa mengatakan Achsanul tidak memiliki iktikad baik dalam pengembalian uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
مزید پڑھ »