Kejari Bima Restorative Justice Penadah Dapat Rp 50.000 untuk Beli Popok & Susu Anak | merdeka.com

پاکستان خبریں خبریں

Kejari Bima Restorative Justice Penadah Dapat Rp 50.000 untuk Beli Popok & Susu Anak | merdeka.com
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Kejari Bima Restorative Justice Penadah Dapat Rp 50.000 untuk Beli Popok dan Susu Anak

Kasus kedua, yakni kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Arahman bin Jamaluddin. Sopir rental mobil itu dijadikan tersangka setelah menabrak pengendara motor yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.Arahman dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh penyidik, ia bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Bima untuk didaftarkan di persidangan.

Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi lalu memerintahkan Penutup Umum untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif . Tersangka dan korban akhirnya dipertemukan setelah Jaksa Fasilitator yaitu I Made Adi Estu Nugrahan dan Agus Kurnia Sandy melaksanakan upaya perdamaian pada 29 Mei 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

"Bahwa atas pertemuan seluruh pihak tersebut diatas, diperoleh hasil dengan adanya Kesepakatan perdamaian tanpa syarat yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Tokoh Masyarakat. Bahwa para pihak korban menyadari perbuatan tersangka bukanlah suatu niat/kesengajaan namun merupakan suatu cobaan dan musibah bersama sehingga para pihak korban membuka hati untuk saling memaafkan," ungkap Oktaviandi.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

KPAI Apresiasi Upaya |em|Restorative Justice|/em| Pemkot Jambi dan SFA |Republika OnlineKPAI Apresiasi Upaya |em|Restorative Justice|/em| Pemkot Jambi dan SFA |Republika OnlinePemkot Jambi melaporkan SFA terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
مزید پڑھ »

Kejari Depok Inventarisasi Data Korban First Travel untuk Kembalikan Aset SitaanKejari Depok Inventarisasi Data Korban First Travel untuk Kembalikan Aset Sitaan'Ini (inventarisasi) untuk pengembalian barang bukti kepada yang berhak (korban First Travel),' tutur Ubai.
مزید پڑھ »

Kejari Tahan Tersangka Korupsi KSP Rp 4,2 MiliarKejari Tahan Tersangka Korupsi KSP Rp 4,2 MiliarKejaksaan Negeri Wonosobo resmi menahan satu tersangka korupsi penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2013. Tersangka berinisial SNZ. Ia ditahan karena telah dianggap merugikan negara hingga Rp 4,2 miliar.
مزید پڑھ »

Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Tersangka Mutilasi Dalam Koper di Tenjo BogorBelum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Tersangka Mutilasi Dalam Koper di Tenjo BogorKejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus mutilasi di Tenjo dengan tersangka Dedy Angga (35). Berkas perkara belum lengkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten...
مزید پڑھ »

Minta Kejari Tak Risaukan Intervensi Penyidikan SenkukoMinta Kejari Tak Risaukan Intervensi Penyidikan SenkukoKejari Kota Pasuruan diminta tidak merisaukan segala bentuk intervensi yang kemungkinan terjadi selama penyidikan dugaan korupsi Senkuko.
مزید پڑھ »

Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Pengemplang Pajak Senilai Rp 9,68 Miliar |Republika OnlineKejari Kabupaten Bekasi Tahan Pengemplang Pajak Senilai Rp 9,68 Miliar |Republika OnlineM (59 tahun), tersangka pengemplang pajak ditahan 20 hari di Lapas Cikarang.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-10 02:01:59