Pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan secara bertahap hingga 2025.
Foto: Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan terkini terkait vaksin COVID-19 dari AstraZeneca. Kementerian Kesehatan memutuskan untuk tetap menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan nantinya tidak ada lagi sistem kelas 1, 2, 3. Semuanya akan dilebur ke dalam kelas standar atau KRIS."Jadi artinya kelas 1, 2, 3 itu sudah tidak ada lagi, jadi akhirnya akan menjadi kelas standar yang sama," ucap Nadia dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Senin .
Nadia pun menuturkan alasan mengapa sistem kelas ini harus dihapus. Dia menegaskan langkah ini telah menjadi amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU itu memerintahkan pemerintah untuk adil dalam memberikan fasilitas kesehatan masyarakat. Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini sebagai berikut:2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Siap-Siap Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Jadi BeginiKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.
مزید پڑھ »
Nah! Ini Alasan Kemenkes Hapus Kelas 1,2,3 BPJS KesehatanPemerintah hapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan mengantinya dengan sistem KRIS.
مزید پڑھ »
Ada Omnibus Law Kesehatan, Iuran BPJS Kesehatan Dijanjikan Tak Naik Sampai 2024Komisi XI DPR dan Pemerintah telah menyepakati Omnibus Law Kesehatan untuk disahkan menjadi undang-undang pekan lalu. Bakal berdampak ke iuran BPJS Kesehatan?
مزید پڑھ »
Iuran BPJS Kesehatan Dijanjikan Tak Naik Meski Ada Omnibus Law Kesehatan Hingga KRIS JKNKomisi XI DPR dan Pemerintah telah menyepakati Omnibus Law Kesehatan untuk disahkan menjadi undang-undang pekan lalu. Bakal berdampak ke iuran BPJS Kesehatan?
مزید پڑھ »
Negara Dituding Bokek Sampai Belanja Wajib Kesehatan Dihapus, Ini Kata KemenkeuKementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah jika kondisi keuangan negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini sedang cekak alias bokek.
مزید پڑھ »
Syarat dan Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru LahirPara orang tua perlu mengetahui cara membuat kartu BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir. Apa saja persyaratannya?
مزید پڑھ »