Kemenag Gandeng Baznas untuk Kelola Dam Haji Bagi Masyarakat Indonesia

پاکستان خبریں خبریں

Kemenag Gandeng Baznas untuk Kelola Dam Haji Bagi Masyarakat Indonesia
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 92%

KEMENTERIAN Agama mendatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk pemanfaatan dam haji atau denda bagi jemaah haji yang tidak melaksanakan kewajiban, maupun melanggar larangan haji atau umrah.

KEMENTERIAN Agama mendatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional untuk pemanfaatan dam haji untuk masyarakat Indonesia. Dam adalah pembayaran denda bagi jemaah haji yang tidak melaksanakan kewajiban haji atau umrah, atau karena melanggar larangan haji dan umrah.

"Saya mencoba membaca fatwa Muhammadiyah, Persatuan Islam, MUI dan lainnya. Semua semangatnya sama bahwa mendorong dam dimanfaatkan sebesarnya untuk kemaslahatan umat. Muhammadiyah mengatakan bahwa dam bisa disembelih kapan saja tidak hanya musim haji. Tapi tidak ada yang menyebut pembayaran dam bisa disembelih di Indonesia.

"Kalau dari 229 ribu itu, 2 ribu saja yang kurban hampir Rp1 triliun bisa didapatkan. Makanya pengelolaan dam haji Indonesia ini akan menjadi model pilot project. Ke depan ini akan menjadi ruang yg luar biasa untuk menerjemahkan semangat berhaji. Mudah-mudahan kerja sama ini yang menjadi landasan bagi kita untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan dam di tanah suci dan memberikan manfaat pada Indonesia," tuturnya.

Menurutnya, selama ini pembayaran dam di Tanah Suci ketika melakukan ibadah haji sudah sekian banyak. Namun, Indonesia tidak tahu distribusinya diberikan ke mana dan kepada siapa sama.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sri Mulyani: Itu Tanggung Jawab Kementerian Masing-masingKorupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sri Mulyani: Itu Tanggung Jawab Kementerian Masing-masingKPK menyatakan, kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM tersebut merugikan negara sekitar Rp 27,6 miliar.
مزید پڑھ »

Jokowi Setuju Tukin Kemenag Naik 80%, Berikut Besaran yang Diterima PNSJokowi Setuju Tukin Kemenag Naik 80%, Berikut Besaran yang Diterima PNSTunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) naik hingga 80%, berikut besarannya.
مزید پڑھ »

Ini Harapan Prof Ibnu Elmi Kepada Rektor IAIN Palangka Raya yang Baru DilantikIni Harapan Prof Ibnu Elmi Kepada Rektor IAIN Palangka Raya yang Baru DilantikPALANGKA RAYA-Prof. Dr. Ahmad Dakhoir, SHI, MHI, resmi menjabat sebagai rector baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya setelah dilantik sebagai rektor IAIN Palangka Raya oleh Menteri Agama Republik Indonesia, KH. Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), di lantai 2 Kantor Kementerian Agama Rep
مزید پڑھ »

Baznas Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan 7 Lembaga Amil Zakat |Republika OnlineBaznas Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan 7 Lembaga Amil Zakat |Republika OnlinePemberian izin LAZ mendorong penguatan pengelolaan dan pengumpulan zakat nasional
مزید پڑھ »

Bantu Perekonomian Indonesia, BINUS University Kerja Sama dengan Kementerian Investasi/BKPM - Jawa PosBantu Perekonomian Indonesia, BINUS University Kerja Sama dengan Kementerian Investasi/BKPM - Jawa PosBINUS University melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Investasi/BKPM terkait dengan hilirasasi ekonomi.
مزید پڑھ »

Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Sekarang Jadi Dibayar 80 PersenTunjangan Kinerja PNS Kemenag Sekarang Jadi Dibayar 80 PersenKementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag. Hal ini menjadi kabar baik bagi para PNS.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-17 06:18:55