'Kami menekankan agar kampus menyediakan beragam mekanisme keringanan (Pembayaran UKT),' kata Dirjen Dikti, Prof. Haris.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Prof. Abdul Haris saat bertemu para rektor PTN pada .
"Kami menekankan agar kampus menyediakan beragam mekanisme keringanan ," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu malam.Selain itu, mekanisme pengurangan juga dilakukan melalui pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang membutuhkan dan berprestasi. "Kampus perlu menjamin bahwa tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena kendala finansial," ujarnya.
Prof. Haris mengatakan, dalam koordinasi kami dengan pemimpin perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum pihaknya juga menegaskan, bahwa pertimbangan penentuan UKT harus berkeadilan dan menerapkan asas inklusivitas. "Asas berkeadilan menjadi kunci, yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara willingness to pay dan ability to pay ," ujarnya.Selain itu, Prof. Haris juga menegaskan perguruan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang."Dalam penentuan UKT harus dibuka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan," pungkas Prof. Haris.
Uang Kuliah Tunggal UKT Dirjen Dikti Indonesia Uikt Mahal Ukt Mahal
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ramai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
مزید پڑھ »
Ramai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
مزید پڑھ »
Ramai soal UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
مزید پڑھ »
Kenaikan UKT di PTN, Kemdikbud: Bukan Naik Tapi Menambahkan Kelompok UKT-nyaKemdikbud bicara kenaikan besaran UKT di berbagai PTN. Bukan naik tapi menambah kelompok UKT. Maksudnya?
مزید پڑھ »
Bagaimana Sistem Penentuan UKT? Simak Penjelasannya!Permendikbudristek Nomor 2/2024 memberikan aturan terbaru soal UKT di PTN. Seperti apa sistem penentuan UKT?
مزید پڑھ »
Soal UKT Mahal, Majelis Rektor: Penyesuaian Kategori Bukan Menandakan Kenaikan UKTProf. Ganefri menjelaskan, penyesuaian kategori UKT itu bukan menandakan terjadinya kenaikan UKT di PTN.
مزید پڑھ »