Pandemi Covid-19 membuat sejumlah kepala daerah menunda rencana penerbitan obligasi daerah.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkapkan belum berhasilnya penerbitan obligasi daerah karena adanya pinjaman subsitusi dari kas negara.
"Kami mendorong obligasi daerah [sehingga dapat dipasarkan oleh perbankan untuk meraih fee based income], yang sudah menyatakan minat ada Jabar hingga Jateng," kata Deni dalam Media Editors 'Peran Perbankan dalam Mendukung Perekonomian Indonesia melalui Sektor Pasar Modal', pada pekan lalu . "Kemudian pandemi, sektor keuangan tiarap [jatuh ke titik terendah tahunan]. Kemudian ada pinjaman Pemda dengan bunga sangat rendah [untuk pemulihan akibat Covid-19], akhirnya obligasi daerah ditunda," kata Deni.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Sepakbola Jepang Kembali Bergeliat Usai Pandemi COVID-19Laporan terbaru soal J League menujukkan jika sepakbola Jepang kembali bergeliat usai pandemi COVID-19. Ini menjadi kabar baik bagi industri ke depannya.
مزید پڑھ »
Prediksi Ahli soal 'Disease X', Potensi Pandemi yang Lebih Fatal dari COVID-19Pasca dunia 3 tahun dihantam COVID-19, WHO kini mewanti-wanti kemunculan 'Disease X', penyakit yang belum diketahui jenisnya, namun berisiko menjadi pandemi.
مزید پڑھ »
Resistensi Antimikkroba Lebih Berbahaya Dibanding Covid-19RESISTENSI antimikroba atau yang disingkat AMR bisa dikatakan lebih berbahaya dibandingkan pandemi covid-19.
مزید پڑھ »
Penerimaan Pajak RI Tembus Rp 688 T, Bisa Lewati Rekor 2022?Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak dari awal tahun 2023 hingga April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun.
مزید پڑھ »
Pengadilan Pajak Digeser dari Kemenkeu ke MA, DJP Bilang Begini'Direktorat Jenderal Pajak mendukung sepenuhnya putusan MK tersebut dan berharap keputusan tersebut makin menguatkan fungsi Pengadilan Pajak.'
مزید پڑھ »
Sejarah Pengadilan Pajak yang Bakal Digeser dari Kemenkeu ke MAJika menelisik ke belakang, Pengadilan Pajak didirikan oleh negara sebagai sarana bagi wajib pajak jika ingin mencari keadilan di bidang perpajakan. Begini sejarahnya.
مزید پڑھ »