Kenapa RUU kesehatan ditolak? Apa pasal-pasal kontroversial di RUU Kesehatan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Massa tenaga kesehatan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, dikawasan patung kuda, jakarta, Senin 8 Mei 2023. - Ribuan tenaga kesehatan di beberapa wilayah di Indonesia sejak kemarin menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law.
Pasalnya para dokter, apoteker, dan bidan menilai ada beberapa pasal dalam draf RUU Kesehatan yang kontroversial. Di bawah ini akan dibahas pasal-pasal kontroversial di RUU Kesehatan.Pasal-pasal Kontroversial di RUU Kesehatan Dalam pasal 296 ayat 2 disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Namun dalam pasal 184 ayat 1, terdapat 12 jenis tenaga kesehatan, yang kemudian terbagi lagi atas beberapa kelompok. Dengan demikian, total kelompok tenaga kesehatan ada 48.
RUU Kesehatan dinilai juga akan mencabut peran organisasi profesi lantaran untuk praktik, bila RUU Kesehatan disahkan, maka nakes hanya perlu menyertakan Surat Tanda Registrasi , alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi. Tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi.
Lalu lewat pasal 239 RUU ini, Konsil Kedokteran Indonesia yang sebelumnya independen dan bertanggungjawab langsung ke Presiden nanti akan bertanggungjawab kepada Menteri. Bila ini disahkan, maka wewenang menteri akan sangat luas.Pasal kontroversi lain dai RUU Kesehatan yang jadi sorotan adalah pasal 462. Isi pasal tersebut intinya adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Isi RUU Kesehatan Omnibus Law yang Ditolak Sebagian NakesRancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law saat ini sedang berada dalam tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah
مزید پڑھ »
17 Organisasi Kesehatan Dukung Pengesahan RUU Kesehatan17 organisasi tenaga kesehatan mendeklarasikan dukungannya terhadap RUU Kesehatan untuk segera disahkan.
مزید پڑھ »
KRPI: RUU Kesehatan Berpotensi Melemahkan Tenaga KesehatanKonfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait penolakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
مزید پڑھ »
Hari ini, 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Tolak RUU KesehatanAliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) gelar aksi damai menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.
مزید پڑھ »
Aksi Tolak RUU Kesehatan, IDI Jamin Layanan Kesehatan Tetap Jalan |Republika OnlineTenaga kesehatan dinilainya menjadi garda terdepan menyelesaikan pandemi.
مزید پڑھ »