Kereta cepat Jakarta Bandung moda transportasi ramah lingkungan.
"KCJB turut serta dalam kelestarian lingkungan melalui penggunaan energi listrik dalam operasionalnya. Pasalnya, polusi yang dihasilkan dari kereta api dengan bahan bakar listrik adalah nol atau tidak ada sama sekali jika dibandingkan dengan kereta api bertenaga diesel," ujar Rahadian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu .
"Untuk mengoperasikan KCJB, stasiun, dan seluruh peralatan yang terpasang di trase KCJB dari Halim hingga Tegalluar, dibutuhkan kekuatan hingga 246,3 MVA. Untuk KCJB itu sendiri, tenaga listriknya akan disalurkan melalui jaringan Listrik Aliran Atas atau Overhead Catenary System ," ucap Rahadian.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pengerjaan Stasiun Tegalluar Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikebut untuk Kejar Target OperasiPemerintah optimis Kereta Cepat Jakarta-Bandung di jalur sepanjang 304 Km antara Stasiun Halim sampai Tegalluar bisa mulai beroperasi 18 Agustus 2023
مزید پڑھ »
Pakai Listrik Aliran Atas, Kereta Cepat Diklaim Tanpa PolusiKereta Cepat Jakarta Bandung akan menggunakan sumber daya listrik aliran atas, sehingga bisa beroperasi tanpa polusi.
مزید پڑھ »
Gelombang terakhir kereta rel listrik untuk KCJB dikirim dari ChinaRangkaian kereta rel listrik (electric multiple unit/EMU) ke-11 untuk proyek KCJB tengah dikirim ke Indonesia dan diperkirakan tiba pada pertengahan Mei 2023.
مزید پڑھ »
Gelombang Terakhir Gerbong Kereta Cepat Dikirim dari TiongkokRangkaian gerbong kereta ceopat (EMU) gelombang ini diperkirakan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada pertengahan Mei 2023.
مزید پڑھ »
Polisi Gerak Cepat, Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ditangkap!Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono gerak cepat merespons kasus imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung yang diludahi seorang WNA. WNA itu diamankan.
مزید پڑھ »
Putusan Cepat Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding AG, Kuasa Hukum: Seakan Dikejar SesuatuKuasa hukum AG mengaku kaget atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan menolak banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara kliennya dalam perkara penganiayaan David Ozora.
مزید پڑھ »