Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, partai politik harus memperhatikan persyaratan pengajuan bakal calon anggota legislatif saat mendaftarkan ke KPU. Dalam daftar bakal calon, parpol wajib calonkan 30 persen perempuan. Polhuk AdadiKompas
Dalam Pasal 8 Ayat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dijelaskan penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil jika menghasilkan angka pecahan. Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Lampiran Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memberikan simulasi penghitungan keterwakilan perempuan. Jika menganut aturan tersebut, misalnya, parpol yang mengajukan tiga bakalhanya perlu menempatkan satu bakal caleg perempuan meskipun penghitungannya kuotanya 1,20 persen.
”Argumen hitungan matematis KPU tidak tepat dan tidak sesuai dengan semangat pemilu inklusif, mendorong agar kuota 30 persen bisa terpenuhi dlm keterwakilan bakal calon maupun keterpilihan dalam pemilu,” ujarnya. Kalau kandidatnya lebih sedikit, keterwakilan politik perempuan di parlemen terancam semakin menurun.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KPU Mulai Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR dan DPDKomisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengungkapkan tahapan itu akan dilakukan...
مزید پڑھ »
Jadi Bakal Calon Anggota DPD, Istri Eks Gubernur Djarot Daftarkan Diri ke KPU DKI BesokHappy Farida ditetapkan menjadi bakal calon anggota DPD perwakilan DKI Jakarta.
مزید پڑھ »
KPU Bantul Tetapkan Syarat Calon Anggota DPRD Tidak Pernah Menjadi TerpidanaSalah satu syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024 mendatang adalah tidak pernah menjadi terpidana atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan tetap.
مزید پڑھ »
Jadwalkan Pendaftaran Bacaleg di Hari BerbedaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo secara resmi melaunching pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Pemilu 2024 di halaman kantor KPU, Senin (1/5/2023) pagi. Agar pendaftaran bacaleg tak menumpuk di hari yang sama, KPU mulai jadwalkan seluruh pendaftaran partai di hari yang berbe
مزید پڑھ »
KPU Wonosobo Jadwalkan Pendaftaran Bacaleg di Hari BerbedaRADARSEMARANG.ID, Wonosobo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo secara resmi melaunching pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Pemilu 2024 di halaman kantor KPU, Senin (1/5) pagi. Agar pendaftaran bacaleg tak menumpuk di hari yang sama, KPU mulai jadwalkan seluruh pendaftaran p
مزید پڑھ »