Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mendalami revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan disesuaikan berdasarkan ...
Keputusan MK juga ditindaklanjuti dengan seksama, tidak bisa serta merta dalam bentuk surat edaran, makanya sekarang dalam bentuk PKPU
"Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. "Keputusan MK juga ditindaklanjuti dengan seksama, tidak bisa serta merta dalam bentuk surat edaran, makanya sekarang dalam bentuk PKPU," ujarnya. "Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan DPR," kata Hasyim usai menerima berkas hasil tes kesehatan bakal pasangan calon dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Anggota Komisi I DPR Sebut Presiden Jokowi Usulkan KSAD Agus Jadi Panglima TNIPresiden Jokowi usulkan KSAD Agus jadi Panglima TNI.
مزید پڑھ »
Integrasi NIK-NPWP, Anggota Komisi I DPR Ingatkan Keamanan Data Pribadi MasyarakatSeluruh transaksi perpajakan di Indonesia hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.
مزید پڑھ »
Malam Ini, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR Rapat Bahas PKPU Usai Putusan MKMalam ini, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR rapat bahas PKPU usai putusan MK
مزید پڑھ »
Besok, KPU akan Lakukan RDP dengan Komisi II Bahas Batas Usia Minimal Capres-CawapresSebelumnya, KPU mengirimkan surat kepada Komisi II berisi permohonan konsultasi untuk merevisi PKPU 19/2023.
مزید پڑھ »
KPU dan DPR bahas revisi PKPU soal usia capres-cawapres pada SelasaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&39;ari mengatakan pihaknya akan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa ...
مزید پڑھ »
Besok KPU Bahas PKPU Pendaftaran Capres dan Cawapres dengan DPR dan PemerintahKPU masih memuat aturan usia minimal capres cawapres 40 tahun dan putusan MK dengan nomor perkara 90 belum dibacakan.
مزید پڑھ »